DIBACADULU,Beritanya– Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah rampung. Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan Satuan Pangan Pemberian Gizi (SPPG) dapat menjalankan kewajibannya dengan baik, memastikan bahwa makanan yang disajikan kepada masyarakat memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan.
Perpres MBG dirancang untuk memberikan arahan yang jelas bagi SPPG. Hal ini penting agar semua pihak terlibat dalam program ini memahami tanggung jawab dan aturan yang harus diikuti. Berikut adalah beberapa tujuan utama dari Perpres MBG:
Meningkatkan Kesadaran Gizi: Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya konsumsi makanan bergizi.
Menyediakan Makanan Berkualitas: SPPG diharapkan mampu menyajikan makanan yang berkualitas dan bergizi untuk masyarakat.
Mencegah Stunting dan Malnutrisi: Program ini akan membantu dalam pencegahan masalah gizi seperti stunting dan malnutrisi, terutama di kalangan anak-anak.
Perpres ini memberikan beberapa panduan yang harus diikuti oleh SPPG saat memasak dan menyajikan makanan. Beberapa di antaranya meliputi:
Dalam peraturan ini, terdapat pula beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh SPPG. Di antaranya adalah:
Penggunaan Bahan Berbahaya: Dilarang menggunakan bahan makanan yang mengandung zat berbahaya seperti pengawet terlarang, pewarna makanan yang tidak aman, dan bahan tambahan yang berpotensi merugikan kesehatan.
Penyajian Makanan Kadaluarsa: SPPG dilarang menyajikan makanan yang telah melewati batas kedaluwarsa. Memastikan pangan yang disajikan dalam keadaan segar adalah kewajiban.
Pelanggaran Terhadap Standar Gizi: Setiap penyajian makanan harus memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan. SPPG tidak boleh menyajikan makanan yang tidak seimbang gizinya.
Perpres MBG juga menetapkan sanksi bagi SPPG yang melanggar ketentuan ini. Sanksi dapat berupa pencabutan izin operasional, denda, hingga sanksi administratif lainnya. Tujuan dari sanksi ini adalah untuk memastikan bahwa semua SPPG bertanggung jawab dalam menjalankan program gizi ini dengan baik.
Dengan diterbitkannya Perpres tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), diharapkan akan ada peningkatan signifikan dalam kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat. SPPG harus mematuhi panduan dan larangan yang telah ditentukan untuk memastikan bahwa program ini berjalan sukses, demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menjaga standar gizi dan kualitas makanan. (*)